Polisi Gagalkan Pengiriman Batubara dan BBM Ilegal

Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menggagalkan pengiriman 58 ton batu bara ilegal dari Kecamatan Tanjung Agung yang akan dikirim ke stockpile di Jakarta. Foto: ozzi--

Dari keterangan tersangka, BBM ilegal tersebut diangkut dari sumur minyak ilegal di Sekayu, Musi Banyuasin untuk diantarkan ke Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim.

Kedua tersangka sudah melakukan pengangkutan BBM olahan jenis solar tersebut sebanyak dua kali dengan upah angkut Rp2.700.000 untuk sekali jalan.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit Mobil Toyota Dyna Nopol BM 9846 LD Warna Biru Putih dan 1 unit Mobil Toyota Dyna Rino By 41 Nopol BH 8042 LL Tahun 1990, beserta kunci kontak, STNK. 

Lalu 8.000 liter BBM olahan jenis solar yang ada di dalam masing-masing tangki mobil, 1 unit HP Merk Oppo A53 dan 1 unit HP Merk Oppo A55.

BACA JUGA:Pertamina Siapkan Layanan Pesan Antar Bagi Kendaraan Kehabisan BBM Saat Mudik

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun," jelasnya.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan