Dugaan Pencemaran Disposal PT TBBE Dilaporkan ke Pemerintah Pusat, Sumsel dan Muara Enim

Dugaan Pencemaran Disposal PT TBBE Dilaporkan ke Pemerintah Pusat, Sumsel dan Muara Enim. Foto: ozzi--

MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM -  Dugaan pencemaran disposal PT TBBE dilaporkan ke Pemerintah Pusat.

Soalnya, petani Sawit Abdul Manan (64) warga Dusun I, Desa Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, akhirnya melaporkan ke pemerintah pusat, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim atas pencemaran disposal (timbunan tanah) milik PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang menyebabkan tanaman kelapa sawitnya banyak yang mati.

Pasalnya, semenjak kebunnya rusak akibat limbah disposal, belum ada niat baik perusahaan untuk menyelesaikan kerugian yang sesuai dan layak.

"Sudah beberapa kali pertemuan dengan perusahaan yang fasilitasi pemerintah kecamatan, namun ganti rugi yang ditawarkan benar-benar tidak sesuai dan layak. Kita sudah rugi banyak semenjak tercemar kebun sawitnya tidak bisa lagi di panen," tegas Makmur Maryanto yang merupakan kuasa Abdul Manan, Kamis 12 September 2024.

BACA JUGA:Serat Nanas dan Pewarna Alami Limbah Biji Kopi Dikenalkan di Muara Enim

BACA JUGA:Balitbangda Diseminasi Pemanfaatan Limbah Daun Nanas di Kelekar

Menurut Makmur, menindaklanjuti surat kami terdahulu tanggal 28 Juni dan 25 Juli 2024, Perihal Pencemaran limbah di kebun Kelapa Sawit Hak Milik Abdul Manan akibat kegiatan pengerjaan Disposal PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang bergerak di bidang Tambang Batu Bara di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Pihaknya memohon bantuan dan perhatian dari instansi terkait agar kami mendapatkan pelayanan hukum. 

Mengacu kepada Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang lainnya yang terkait dengan Pencemaran Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi kepada perusahaan yang dimaksud maupun memberikan sanksi pidana kepada penanggung jawab tehnik di PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) atas kegiatan 

pengerjaan Disposal yang menyebabkan limbah di Kebun Kelapa Sawit Hak Milik abdul Manan.

BACA JUGA:Air Sungai Enim Keruh dan Berbau, Apakah Karena Tercemar Limbah? Simak Indikasinya

"Kami menuntut perusahaan memberikan konpensasi atas kerugian serta pengembalian fungsi lahan dan penanggulangan agar tidak terjadi lagi limbah di Kebun tersebut," tegas mantan anggota DPRD Muara Enim ini.

Selain itu, lanjut Makmur, jika melihat polanya ada indikasi pencemaran Sungai Benaki yang berada dihilir Kebun Abdul Manan yang bersumber dari Disposal PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE). 

Seperti ada dugaan faktor kesengajaan yang dilakukan Perusahaan Truba Bara Banyu Enim (TBBE) agar kebun milik Abdul Manan tercemar limbah yang imbasnya membuat produksifitas kebun turun drastis. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan