Wacana Pemekaran Seberang Ulu Palembang: Mengapa Kini Senyap?
Pada tahun 2019, wacana pemekaran wilayah Seberang Ulu Palembang untuk dijadikan Kabupaten Seberang Ulu sempat mengemuka dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat serta pemerintah daerah. --
KORANENIMEKSPRES.COM,----Pada tahun 2019, wacana pemekaran wilayah Seberang Ulu Palembang untuk dijadikan Kabupaten Seberang Ulu sempat mengemuka dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat serta pemerintah daerah.
Langkah ini diinisiasi untuk pemerataan pembangunan di Kota Palembang, terutama di wilayah Seberang Ulu yang dinilai masih perlu perhatian lebih dalam hal infrastruktur dan layanan publik.
Bahkan, presidium Kabupaten Seberang Ulu sudah terbentuk dengan Suparman Romans sebagai ketua.
Namun, meskipun sudah ada gerakan awal, hingga kini pada tahun 2023, wacana tersebut seperti tenggelam dan tak terdengar lagi.
BACA JUGA:Hotel Murah di Palembang, Cocok untuk Liburan atau Tugas Kerja
Berbagai pertanyaan muncul terkait kelanjutan dari pemekaran ini, apakah hanya sekedar wacana yang tidak dilanjutkan atau masih menunggu kelengkapan administrasi serta kajian lebih lanjut.
Tujuan utama dari wacana pemekaran Seberang Ulu adalah untuk memaksimalkan pembangunan di wilayah tersebut.
Dengan luas wilayah sekitar 85,86 km² dan jumlah penduduk yang mencapai 464.481 jiwa berdasarkan data pada tahun 2018, Seberang Ulu memang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi daerah yang mandiri jika diberikan otonomi khusus sebagai kabupaten.
Pemekaran ini, menurut beberapa pihak, akan memudahkan pemerintah setempat dalam mengelola pembangunan infrastruktur, meningkatkan layanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih merata.
BACA JUGA:Hotel Terdekat dari Bandara SMB II Palembang: Santika Premier dengan Pemandangan Danau!
Seberang Ulu terdiri dari empat kecamatan, yaitu Seberang Ulu I, Seberang Ulu II, Plaju, dan Jakabaring, yang selama ini dipisahkan dari wilayah Seberang Ilir oleh Sungai Musi.
Meski terdengar menjanjikan, Wali Kota Palembang saat itu, Harnojoyo, menyatakan bahwa pemekaran harus dikaji secara matang sebelum benar-benar direalisasikan.
Kajian tersebut mencakup aspek potensi wilayah, jumlah penduduk, dan pertumbuhan ekonomi.
Ini merupakan syarat penting yang harus dipenuhi agar pemekaran bisa memberikan manfaat yang signifikan dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.