Cabup-Cawabup Boleh Terima Sumbangan hingga Rp75 Juta

Calon bupati atau calon wakil bupati (Cabup-Cawabup) boleh terima sumbangan hingga Rp75 juta. Ketua KPUD Rohani. Foto: ozzi--

Dikatakan Nopri, pada Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan bahwasanya sumbangan perseorangan pada Paslon itu maksimal Rp75 juta, sedangkan pada ayat 2 sumbangan badan hukum badan hukum atau gabungan gabungan partai politik itu maksimal Rp750 juta. 

Apabila sumbangan itu lebih dari yang disyaratkan, maka diatur dalam ayat 7 itu dimana kelebihannya akan masukkan ke dalam kas negara dan tidak boleh digunakan sebagai dana kampanye, dan itu juga harus disampaikan nota laporannya. 

BACA JUGA:Syarat Daftar Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Rekrutmen 6.678 Anggota KPPS dan 954 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

"Jadi itu maksimal, kalau lebih sisanya tidak bisa diigunakan dan akan dimasukkan dalam kas negara," tegasnya.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan