Cabup-Cawabup Boleh Terima Sumbangan hingga Rp75 Juta
Calon bupati atau calon wakil bupati (Cabup-Cawabup) boleh terima sumbangan hingga Rp75 juta. Ketua KPUD Rohani. Foto: ozzi--
Dikatakan Nopri, pada Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan bahwasanya sumbangan perseorangan pada Paslon itu maksimal Rp75 juta, sedangkan pada ayat 2 sumbangan badan hukum badan hukum atau gabungan gabungan partai politik itu maksimal Rp750 juta.
Apabila sumbangan itu lebih dari yang disyaratkan, maka diatur dalam ayat 7 itu dimana kelebihannya akan masukkan ke dalam kas negara dan tidak boleh digunakan sebagai dana kampanye, dan itu juga harus disampaikan nota laporannya.
BACA JUGA:Syarat Daftar Anggota KPPS untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Rekrutmen 6.678 Anggota KPPS dan 954 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
"Jadi itu maksimal, kalau lebih sisanya tidak bisa diigunakan dan akan dimasukkan dalam kas negara," tegasnya.(ozi)