Sat Reskrim Polres Muara Enim Bekuk Debt Collector
Karena telah meresahkan masyarakat, Satreskrim Polres Muara Enim akhirnya bekuk dua pelaku debt collector. Foto: polres muara enim--
Bahkan salah satu pelaku lainnya naik ke dalam Mobil melalui pintu mobil sebelah kiri dan mengunci pintu tersebut sambil langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Gelar Syukuran HUT Ke-76 Polwan RI
BACA JUGA:Sinergi Polres dan Bawaslu Muara Enim Sukseskan Pilkada 2024
Korban yang berada dicabin belakang mobil tersebut spontan berteriak minta tolong lantaran para pelaku membawanya dengan kecepatan tinggi menuju Arah desa Lubuk Ampelas, sampai melewati Batas Kota Muara Enim dan Lahat sembari menelpon pemilik mobil Adi Harris mengabarkan jika mobilnya diambil orang.
"Korban sempat mengambil besi yang berada di kabin mobil dan memecahkan kaca mobil pada bagian kanan," ujarnya.
Ketika sesampai di desa Lebuay Bandung, Lahat, lanjut Kasat Reskrim, mobil tersebut terhenti dan disusul mobil warna Hitam milik pelaku, dan kedua pelaku turun dari mobil lalu terjadi adu mulut antara korban bersama empat Pelaku lainnya.
Kemudian korban kembali menghubungi Adi Harris mengabarkan lokasinya, dan tidak lama kemudian pemilik mobil bersama warga dan anggota Polisi dari Polres Muara Enim menjemputnya dan langsung mengamankan kedua pelaku.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Monitoring dan Pengamanan Bilik Suara Pilkada 2024
Namun dua pelaku lainnya yang berada didalam mobil warna Hitam langsung melarikan diri ke arah Kabupaten Lahat.
Saat ini, kata AKP Darmanson, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku bersama barang bukti berupa mobil Traga Putih, dua tedmon air, dan peralatan air isi ulang turut disita oleh petugas untuk di proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP dan/atau pasal 368 ayat 1 KUHP serta pasal 363 ayat 4 KUHPidana, terkait tindak pidana Pencurian Kekerasan dan Pemerasan.(ozi)