PPA Serahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk 41 Pekerja Rentan di Tanjung Enim
PPA Serahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk 41 Pekerja Rentan di Tanjung Enim --
KORANENIMEKSPRES.COM, TANJUNG ENIM – Kantor Lurah Tanjung Enim menjadi saksi pentingnya langkah sosial dalam penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 41 warga di Kelurahan Tanjung Enim.
Acara ini dihadiri oleh Lurah Tanjung Enim serta Hendra Syahputra, SH, selaku Leader Relation Eksternal General Affair dari manajemen PPA Site Bukit Asam, Kamis 3 Oktober 2024.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme, di mana PT Putra Perkasa Abadi (PPA) memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan di wilayah tersebut.
Melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR), PT PPA menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, yang menawarkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi para peserta.
BACA JUGA:BSB Serahkan Bantuan CSR untuk 125 Pedagang Ikut Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
"Penyerahan kartu ini merupakan komitmen kami untuk melindungi pekerja rentan di daerah ini. Total terdapat 300 pekerja rentan di Kecamatan Lawang Kidul yang mendapatkan perlindungan dari PT PPA," ungkap Hendra Syahputra dalam sambutannya.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesejahteraan dan keamanan para pekerja rentan dapat terjamin, memberikan rasa tenang dalam menjalankan aktivitas mereka sehari-hari.
"Langkah ini menjadi salah satu wujud nyata kepedulian PT Putra Perkasa Abadi terhadap masyarakat sekitar, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial," tutur Hendra.
sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye sangat mengapresiasi inisiatif PT Putra Perkasa Abadi dalam penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 41 pekerja rentan di Kelurahan Tanjung Enim.
Program ini tidak hanya memberikan perlindungan sosial, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata perusahaan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Sebagai Kepala BPJS Ketenagakerjaan, dirinya percaya bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan, terutama mereka yang berada dalam kategori rentan.
Dengan adanya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, para pekerja dapat merasa lebih aman dan tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari mereka.
"Kami berharap kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan-perusahaan di sekitar dapat terus ditingkatkan, sehingga lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dari program ini," ucap Sonny.