Pupuk Subsidi Dijual Bebas, WASPADA PENIPUAN IKLAN DI MEDOS

Iklan-iklan di medsos seperti Facebook jual pupuk subsidi tersebut sangat rawan penipuan bahkan hampir dipastikan penipuan. Foto: net/ilustrasi--

BACA JUGA:Tojok Sawit; Cara Penggunaan Biar Gak Membahayakan Keselamatan

Padahal jelas, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 1 tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan No 04 tahun 2023 Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 tahun 2024.

Serta merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 249 tahun 2024 jelas menegaskan bahwa pembelian pupuk subsidi harus melalui jalur resmi seperti menggunakan aplikasi resmi dari pemerintah dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. 

Atau untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani mesti bergabung dan terdata di kelompok petani atau koperasi petani (koptan) setempat. 

Dengan demikian, jangan tergiur dengan iklan di medsos seperti Facebook yang menjual pupuk subsidi karena itu semua palsu dan penipuan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan