PTBA Berikan Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi 357 Pekerja Rentan di Lawang Kidul

Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan menyampaikan sambutan saat acara PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memberikan 357 kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM di Lawang Kidul untuk melindungi pekerja rentan, Kamis, 31 Oktober 2024.--

Masih kata Sonny Alonsye bahwa BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, terutama pekerja rentan, dapat memahami pentingnya perlindungan sosial yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program ke Mitra PT PLN Nusantara Power UP Bukit Asam

"Pekerja rentan adalah mereka yang bekerja dengan ketidakpastian dalam hal kontrak kerja, jam kerja, jaminan, dan lingkungan kerja," ujar Sonny.

Untuk cakupan kepesertaan yakni Penerima Upah (PU) yang meliputi pekerja yang menerima upah dari instansi, perusahaan, badan usaha, koperasi, dan lembaga lainnya.

Kemudian, Bukan Penerima Upah (BPU) yakni meliputi pekerja yang tidak menerima upah dari pemberi kerja, seperti: Pedagang, Petani, Nelayan, Ojek, Pekerja rentan, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Sektor informal lainnya.

Sektor Informal yakni jenis pekerjaan di sektor informal mencakup pelaku usaha kecil seperti pemilik toko, pemilik kosan. Profesi profesional seperti pengacara, dokter, notaris. Pekerja di bidang pertanian dan keagamaan seperti petani, marbot masjid, ustadz/ustadzah. 

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Rapat Koordinasi Bersama Kejaksaan Negeri OKU, Perusahaan Cicil Tunggakan Iuran BPJSTK

"Pekerja jasa seperti sopir angkutan, ojek pangkalan. Pekerja sektor perdagangan seperti pemulung, pedagang sayur di pasar, pedagang kaki lima.  Pekerja lapangan seperti tukang/kuli bangunan, kuli angkut," papar Sonny.

Sonny juga menjelaskan tentang manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Perlindungan ini mencakup risiko kecelakaan selama Berangkat kerja, Pulang kerja, Di tempat kerja, Perjalanan dinas, santunan Kecelakaan Kerja.

Tersedia manfaat berupa santunan hingga Rp42.000.000 bagi ahli waris bila terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian.

Kemudian, Jaminan Kematian (JKM) yakni santunan bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, berupa manfaat santunan kematian sebesar Rp42.000.000 untuk ahli waris.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sosialisasi Porgram di BPP Ujan Mas

Ada juga santunan beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, diberikan bagi maksimal 2 orang anak, dari jenjang TK hingga Strata 1 (S1), berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja. 

Peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur minimal 3 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan