Warga Muara Enim Meninggal Dunia Dapat Rp500.075
Setiap warga Kabupaten Muara Enim yang meninggal dunia akan mendapat Rp500.075. Foto: net--
Dimana sebelumnya tentu data yang didapat tersebut tentu sudah melalui tahapan-tahapan dan rapat sebelumnya.
Namun untuk lebih memastikan dan kembali dilapangan, kepada seluruh camat untuk dapat mengkonfirmasikannya kembali ke Kepala Desa/Lurah masing-masing.
BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan Pilkada 2024, Satgas Preventif Gelar Patroli Malam
Sebab jika data ini sudah difinalkan maka konsekuensinya jika warga tersebut tidak terdaftar maka tidak bisa mendapatkan asuransi kematian.
"Kita sebisa mungkin mengeliminir permasalahan dilapangan, kita tidak ingin ada warga Muara Enim yang kecewa dan protes karena tidak dapat asuransi karena tidak terdaftar. Saya minta pak Camat bila perlu lakukan pendataan sampai ke talang-talang. Kita tunggu data validnya sampai tanggal 13 November 2024," tegas mantan Kadisperindag Muara Enim ini.
Ditambahkan Kadin Sosial Lido Septontoni, bahwa sebelumnya pihaknya telah mendapatkan data awal untuk calon peserta asuransi kematian dari pihak kecamatan sebesar 497.361 jiwa dengan rentang usia 1 tahun sampai 75 tahun.
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi ke Dirjen Dukcapil didapatlah data 479.255 jiwa, dan untuk peserta diatas usia 75 tahun sebanyak 10.093 jiwa sehingga total 489.348 jiwa.
BACA JUGA:Pelopori Desa Bebas Asap Rokok di Muara Enim, Pj Bupati Terima Penghargaan Adinkes
Sedangkan Pemkab Muara Enim sudah menyiapkan dana untuk asuransi kematian mencover 500.075 jiwa dengan anggaran sekitar Rp5,5 miliar.
"Kita siapkan 500.075 jiwa dan baru yang terdata 489.348 jiwa, jadi masih banyak untuk dicover, sayang kalau nanti masih ada yang tidak tercover. Makanya kita minta datanya benar-benar valid," ujar Lido mantan Sekwan Muara Enim ini.
Lanjut Lido, pada tahun sebelumnya, program asuransi kematian ini hanya bisa untuk usia maksimal 75 tahun, dengan alasan tidak diperbolehkan dan seperti ada keberatan dari pihak asuransi.
Atas permasalahan tersebut, akhirnya Pemkab Muara Enim mengeluarkan Perbup No 14 Tahun 2021, untuk mengcover usia diatas 75 tahun dengan santunan kematian.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Hadirkan Layanan 112 untuk Akses Cepat untuk Situasi Darurat
Namun, kedepan tidak diperbolehkan lagi melalui santunan kematian tetapi harus melalui asuransi kematian sehingga kita mengupayakan seluruh penduduk Kabupaten Muara Enim yang dibuktikan dengan KTP dan KK, harus mendapatkan hak yang sama tanpa harus membeda-bedakan usia.
"Kita sering kena protes warga, sebab kematian siapa yang tahu bisa muda ataupun tua. Siapa yang jamin yang tua mati duluan ataupun sebaliknya. Makanya kita minta pada perusahaan yang ikut lelang asuransi nanti minta seluruhnya dimasukkan asuransi kematian," harapnya.