Tuntutan Ekonomi, Rizky Cs Nekat Curi 280 Pendrol Milik PT KAI, Bahayakan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Lantaran tuntutan ekonomi Rizky Pratama (24) warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, nekat melakukan pencurian pendrol (penambat rel KA). Foto: ozzi--

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 7 tahun. 

BACA JUGA:Eksklusif! Rasakan Sensasi Mewah Naik Kereta Api Compartment KAI

"Tersangka ini, juga terkena tindak pindana pembobolan rumah. Jadi dua kasus yang berbeda," pungkasnya.

Sementara itu, Manager Humas PTKAI Divre III Palembang  Aida Suryanti mengatakan bahwa Pendrol atau bisa disebut kait rel merupakan salah satu elemen prasarana yang sangat penting untuk menunjang keselamatan operasional kereta api. 

Pendrol berfungsi untuk mengunci rel yang akan dilewati kereta api yang memiliki beban yang sangat berat. Pendrol ini terletak secara rapi di sepanjang jalur rel KA dengan standar konstruksi yang telah memenuhi persyaratan untuk mendukung keselamatan. 

Hilangnya pendrol memiliki resiko yang sangat membahayakan perjalanan kereta api, karena rel bisa geser dan membuat kereta baik itu kereta barang maupun kereta penumpang terguling karena rel tidak terikat dengan kuat. 

BACA JUGA:Atasi Kemacetan di Perlintasan Rel Kereta Api Desa Cinta Kasih

Dikatakan Aida, bahwa pada tanggal 5, 8 dan 15 Oktober 2024 di jalur kereta api wilayah Tanjung Enim - Muara Enim telah terjadi pencurian pendrol. Dan berkat kerjasama unit Pengamanan PTKAI dengan Kepolisian dari Polres Muara Enim serta masyarakat, komplotan pencuri berhasil ditangkap pada tanggal 16 Oktober 2024 dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus pencurian material sarana prasarana kereta api lainnya agar memberikan efek jera bagi pelaku pencurian.

Penangkapan ini merupakan usaha PT KAI dalam mengamankan perjalanan kereta api dengan terus melakukan pengamanan secara ekstra diseluruh wilayah operasional kereta api.

Lebih lanjut Aida menjelaskan di Divre III Palembang masih sering terjadi pencurian material prasarana dan sarana kereta api diantaranya pendrol, rel, kawat sinyal, semboyan 21, (tanda berwarna merah pada kedua sisi kanan dan kiri suatu kereta/gerbong, menandakan bahwa kereta/gerbong ini mengakhiri rangkaian kereta api) yang keberadaannya sangat penting dalam operasional KA dan berpengaruh terhadap keselamatan perjalanan kereta api.

Banyaknya oknum yang tidak bertanggung jawab demi mendapatkan keuntungan pribadi secara sadar maupun tidak sadar telah membahayakan ribuan nyawa yang diangkut dengan kereta api maupun barang yang diangkut untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat, diantara nya KA Batubara, BBM, semen, dimana KA batubara untuk pasokan pembangkit listrik Suralaya.

BACA JUGA:Kinerja Angkutan Kereta Api Barang Terus Meningkat, KAI Lakukan Investasi di Sumbagsel

"Untuk kerugian material memang ada. Tetapi kami lebih menyoroti soal bahaya yang lebih besar. Ini terkait keselamatan perjalanan kereta api, jadi kerugiannya tidak bisa hanya dinilai dengan uang," tegas Aida. 

Atas pengungkapan kasus ini, sambung Aida, PT KAI (Persero) Divre III Palembang sangat mengapresiasi dukungan dari semua pihak, dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, khususnya Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor di sepanjang wilayah operasional, dan masyarakat yang telah memberikan informasi-informasi dan ikut terus menjaga perjalanan kereta api, dengan mensosialisasikan dampak bahaya dan hukuman jika melakukan pencurian sarana serta prasarana kereta api.

Terpisah pengakuan tersangka Risky, bahwa dirinya terpaksa melakukan pencurian karena tuntutan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan dirinya sudah melakukan pencurian pendrol sebanyak empat kali bersama rekan-rekannya. Sedangkan besi pendrol hasil curian tersebut mereka jual seharga Rp 5000/kg.(ozi)

Tag
Share