Kejari Muara Enim Gelar Penyuluhan Hukum Hari Anti Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2024, dengan menggelar penyuluhan hukum hari anti korupsi dalam tema Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana Bos "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia --

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2024, dengan menggelar penyuluhan hukum hari anti korupsi dalam tema Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana Bos "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju" Kepala Sekolah SMP Se-Kabupaten Muara Enim Tahun 2024.

Kegiatan Road To Hakordia yang.dibuka langsung oleh Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH itu berlangsung di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Kamis 5 Desember 2024.

Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim  Drs H Rusdi Hairullah MSi, Kasat Reskrim AKP Darmanson dan Instansi Vertikal Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya SH MH , mengatakan kegiataan penyuluhan hukum hari anti korupsi diikuti seluruh kepala sekolah dan bendahara SMP Se-Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tahan Oknum Kades Tanjung Medang Dugaan Korupsi Dana Desa Rp485 Juta

Dijelaskannya, bahwa menggunakan dana bos harus seusai dengan aturan.

Kajari  menyampaikan beberapa larangan dalam penggunaan dana bos seperti kepala sekolah dan bendahara dilarang menyimpan uang Dana Bos dalam jangka waktu lama, tidak boleh meminjamkan kepada pihak lain.

Kemudian, membeli software / perangkat  lunak untuk pengelolaan dana bos,embiayai kegiatan yg bukan prioritas sekolah, membayar iuaran kegiatan yg diselenggarakan UPTD, membeli pakaian seragam guru dan siswa untuk kepentingan pribadi, digunakan untuk rehab sedang dan berat, membangun gedung ruang baru.

Selanjutnya, membeli lembar kerja siswa dan bahan pelajaran yang mendukung proeses pembelajaran, menanamkan saham, membiayai kegiatan yang telah dibiayai pemerintah daerah dan membayar honorium tenaga pendidik.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Bantah Tuduhan Lalai Tangani Laporan LSM KPK Nusantara

"Semoga apa yang disampaikan dapat dipahami sehingga menggunakan dana bos seusai dengan aturan dan peruntukannya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Drs H Rusdi Hairullah MSi, menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang akan memberikan pemaparan materi tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana Bos dala rangka peringata Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024. 

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Seksi Intelijen  Anjasra Karya SH MH, dalam rangka Road To  HAKORDIA Tahun 2024.

Dengan tema Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana Bos "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju" Kepala Sekolah SMP Se-Kabupaten Muara Enim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan