Kejari Muara Enim Tahan Oknum Kades Tanjung Medang Dugaan Korupsi Dana Desa Rp485 Juta

(Kejari) Muara Enim menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Foto: ozzi--

MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp485.758.618 dari Penyidik Polres Muara Enim, Rabu 16 Oktober 2024.

Diketahui, Sodikin (48), tersangka dalam perkara tipikor tersebut, merupakan Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar sejak tahun 2012-sekarang.

"Perbuatan tersangka dilakukan terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sejak tahun 2015 sampai dengan 2022," jelas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH. didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya SH MH konfrensi  pers kepada awak media di Kantor Kejari Muara Enim.

Anjasra menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim dengan nomor 700/46/INSPEKTORAT-IRS/PKKN/2024 Tanggal 21 Mei 2024 perihal Laporan Hasil Audit PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar terhadap pengelolaan keuangan pada kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2015-2022, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp485.758.618.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa & ADD, Oknum Kades di Muara Enim Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Kejari Muara Enim tahan Kades Tanjung Medang Korupsi Dana DesaRp485 juta Sejak 2015-2022

"Tersangka sampai dengan saat ini belum ada mengembalikan kerugian keuangan negara," terangnya.

Lebih lanjut, Anjasra mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu, Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 64 KUHP.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor 03/L.6.15/RT.1/X/2024 Tanggal 16 Oktober 2024," katanya.

Anjasra menuturkan, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

BACA JUGA:Ingatkan Kades Kelola Keuangan Desa Sesuai Aturan dan Hindari Ancaman Hukum

"Kami akan menyiapkan dakwaan dan kelengkapan lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Muara Enim menangkap Sodikin (48) selaku Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim atas dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Tindak pidana korupsi Dana Desa dan ADD dilakukan Sodikin selama 7 tahun, yaitu pada tahun anggaran 2015-2018 dan 2020-2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan