Tersangka Pencurian Mobil di Desa Talang Taling Dibekuk

Tersangka Pencurian Mobil di Desa Talang Taling Dibekuk--

BACA JUGA:Gagalkan Pencurian Aset Pipa, Upaya PEP Prabumulih Field Jaga Keamanan Aset dan Produksi Migas Nasional

Tim Puma segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gelumbang untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil Isuzu Panther warna biru dengan nomor polisi BG 1079 UK.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan