Kemendagri Siap Buka Keran Moratorium Pemekaran Daerah: Selamat Datang Kabupaten ke 18 di Sumsel
Kabupaten ke 18 di Provinsi Sumsel segera terwujud seiring dengan kesiapan Kemendagri buka keran moratorium pemekaran daerah. Foto: net/kolase--
KORANENIMEKAPRES.COM - Kabupaten ke 18 di Provinsi Sumsel segera terwujud seiring dengan kesiapan Kemendagri buka keran moratorium pemekaran daerah.
Daerah pemekaran baru pecahan dari Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel ini sudah sejak 4 tahun terakhir dinyatakan siap dalam segala aspek untuk menjadi kabupaten baru.
Calon kabupaten dimaksud adalah Kabupaten Gelumbang.
Pada 10 Nopember 2024, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengakui bahwa saat ini banyak permintaan masyarakat agar pemerintah mencabut moratorium pemekaran daerah.
"Usulan banyak permintaan agar moratorium pemekaran daerah DOB dicabut," kata Bima kepada sejumlah awak media di Senayan Jakarta, 10 Nopember 2024.
BACA JUGA:Pernyataan Tegas Dilontarkan Presidium RL2 Soal Pemekaran Daerah
Bima juga mengakui bahwa akhir-akhir ini banyak pembicaraan atau diskusi dengan berbagai elemen masyarakat soal pemekaran daerah atau DOB.
Tapi, kata dia, kalau pun pemerintah mencabut moratorium, maka pemekaran daerah akan dilakukan terbatas.
Alasannya, hingga saat ini masih banyak DOB hasil pemerakan yang perkembangannya tidak terlalu menggembirakan.
BACA JUGA:Sumatera Selatan Wacanakan Pemekaran Wilayah Provinsi Baru, Ini Daerah yang direncanakan Bergabung
Informasi soal pemekaran daerah ini bisa jadi angin segar bagi calon Kabupaten Gelumbang dan Kabupaten Rambang Lubai Lematang (RL2) di Provinsi Sumatera Selatan.
Sebabnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di pusat meminta pemerintahan Prabowo-Gibran segera mencabut moraturium pemekaran daerah.
Itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.
Doli mengajak anggota dewan di Senayan agar mendesak pemerintah mencabut penundaan pemekaran daerah (moraturium).