Sertifikasi Halal: Tantangan yang Berbuah Peluang Bagi UMKM Indonesia

Dengan adanya kewajiban sertifikasi halal menjadi peluang bagi pelaku UMKM. Foto: net--

NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM,- Dengan adanya kewajiban sertifikasi halal menjadi peluang bagi pelaku UMKM.

Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha seringkali menjadi tantangan tersendiri khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Namun, tantangan ini juga membawa peluang yang besar. 

Dengan adanya sertifikasi halal, tercipta kesetaraan dalam persaingan usaha karena semua pelaku usaha dituntut untuk memenuhi standar yang sama. 

BACA JUGA:Shopee 12.12 Birthday Sale: Penjualan Brand Lokal dan UMKM Meningkat Hingga 7 Kali Lipat

Selain itu, kewajiban sertifikasi halal dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Akhmad Akbar Susanto, Ph.D., Dosen Prodi S3 Perekonomian Islam dan Industri Halal Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), dalam seminar nasional bertajuk “Melesatkan Rezeki Penjualan Produk Bersertifikat Halal” yang diselenggarakan pada Jumat 20 Desember 2024 di Ballroom Hotel Grand Rohan, Yogyakarta. 

“Dalam proses pemeriksaan halal, ada beberapa standar yang harus dipenuhi, seperti keamanan, kebersihan, dan sanitasi. Standar ini tidak hanya meningkatkan kualitas produk secara keseluruhan tetapi juga menumbuhkan kepercayaan pelanggan terhadap produk,” jelas Akbar.

Lebih lanjut, Akbar menyatakan bahwa standar tersebut bahkan dapat meningkatkan persepsi kualitas produk di kalangan konsumen non-Muslim. 

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Gelar Gebyar UMKM dan Koperasi

BACA JUGA:KUR BRI: Solusi Finansial Kelangsungan UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Dengan produk yang bersertifikasi halal, para pelaku usaha tidak hanya dapat memperluas pasar di dalam negeri tetapi juga memiliki peluang untuk menembus pasar internasional yang semakin mengutamakan aspek halal dalam konsumsi produk.

Sementara itu, Ir. Nanung Danar Dono, MP, Ph.D., IPM, ASEAN Eng., selaku Wakil Ketua Halal Center UGM, menambahkan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi produsen barang jadi, tetapi juga bagi penyedia jasa. 

“Sektor jasa seperti penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian, juga wajib memiliki sertifikat halal,” ungkapnya.

Tag
Share