Tertangkap Tangan Mencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel 1

TERSANGKA : Tersangka diamankan di Mapolsek Rambang Dangku.--

Atas perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tag
Share