Tertangkap Tangan Mencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel 1
Editor: azhar
|
Senin , 06 Jan 2025 - 17:57
TERSANGKA : Tersangka diamankan di Mapolsek Rambang Dangku.--
Atas perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.