Gara -gara Gadai Hp, Harus Kehilangan Nyawa

Gara -gara Gadai Hp, Warga Tanjung Agung Kehilangan Nyawa-romi/palpos.id---

BACA JUGA:Diduga Korban Begal Tukang Ojek Tekapar Tidak Berdaya,

"Pasal yang kami terapkan adalah pasal 361 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (*/palpos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan