Gara -gara Gadai Hp, Harus Kehilangan Nyawa
Editor: Supri
|
Sabtu , 09 Dec 2023 - 21:07
Gara -gara Gadai Hp, Warga Tanjung Agung Kehilangan Nyawa-romi/palpos.id---
BACA JUGA:Diduga Korban Begal Tukang Ojek Tekapar Tidak Berdaya,
"Pasal yang kami terapkan adalah pasal 361 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (*/palpos)