SAH! Calon Jamaah Haji 2025 Harus Lunasi Rp30.431.750

Calon jamaah haji Indonesia tahun keberangakatan 2025 M harus melunasi Rp30.431.750. Foto: kemenag--

Jakarta (enimekapres.com) --- Calon jamaah haji Indonesia tahun keberangakatan 2025 M harus melunasi Rp30.431.750. 

Sebabnya, tahun ini Kementerian Agama dan anggota DPR RI dari komisi VIII telah menyepakati bahwa setiap jamaah dikenakan biaya haji Rp55.431.750,78. 

Jumlah tersebut didapat setelah setelah dua lembaga negara tersebut rapat di Jakarta pada Senin, 6 Januari 2025. 

Setiap calon jamaah haji mesti melunasi Rp30.431.750 itu karena calon jamaah haji yang sudah mendapat nomor porsi telah memiliki tabungan pada setoran awal sebesar Rp25.000.000. 

BACA JUGA:Tantangan Pelayanan Haji 2025: Kuota Tetap tapi Petugas Berkurang

BACA JUGA:Mengenal Rukun Islam Kelima: Manasik Haji Ratusan Anak TK/PAUD Gelumbang Raya

Artinya, setiap calon jamaah haji masih kekurangan sebesar Rp30.431.750. 

Rapat kerja pengambilan keputusan soal biaya haji itu dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. 

Hadir, Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya.

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. 

BACA JUGA:Daftar Nama Calon Haji 2025 Dikeluarkan Kemenag, Cek Apakah Ada Namamu!

"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar.

BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji. 

Tag
Share