Pengedar Narkoba Dibekuk Sedang Tidur, 10 Paket Sabu Berhasil Diamankan

DIBEKUK : Tersangka S pengedar narkoba bersama barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim.--

KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - 10 paket sabu berhasil diamankan dari pengedar narkoba yang dibekuk saat sedang tidur.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Sat Resnarkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil membekuk pengedar Narkoba berinisial S warga Desa Lubuk Sematung, di Desa Lubuk Semantung, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, Rabu 8 Januari 2025.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam.

BACA JUGA:BNNK Muara Enim Rehabilitasi Pecandu Narkoba

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Muara Enim Ikuti Penyuluhan Dampak dan Bahaya Narkoba

Setelah memastikan lokasi dan identitas tersangka, tim langsung menuju ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan S yang sedang tidur di dalam rumahnya.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang membenarkan jika pihaknya telah mengmankan seorang pengedar narkoba bersama barang buktinya yakni:

10 paket narkotika jenis sabu seberat 1,93 gram, 4 bal plastik klip bening, 2 sekop plastik, 1 timbangan digital, 1 kaleng wafer, dan 1 unit ponsel Vivo V2043 berwarna Biru yang berada di samping tempat tidur tersangka.

"Semua barang bukti tersebut telah diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Dan saat ini, tersangka S beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Halim, Jumat 10 Januari 2025.

BACA JUGA:Lapas Muara Enim Perangi Narkoba: Bangun Kesadaran Warga Binaan

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Gunung Megang Dibekuk, Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti?

Atas perbuatan Tersangka, lanjutnya,  akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pasal ini mencakup pidana penjara dengan hukuman berat.

"Kasus ini adalah bukti keseriusan Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi penting demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," tambah AKP RTM Situmorang.

Tag
Share