Emas Ton
Ilustrasi emas batangan.----
Antam naik banding ke pengadilan tinggi. Budi tetap menang. Antam pun kasasi ke Mahkamah Agung. Budi lagi yang menang.
BACA JUGA:Menhub Prediksi 107 Juta Orang Bepergian di Nataru
Upaya terakhir dilakukan Antam: mengajukan PK ke Mahkamah Agung. PK itu ditolak. Berarti Budi punya pegangan hukum yang amat kuat. Ia tinggal melakukan permohonan eksekusi: agar putusan pengadilan itu dilaksanakan oleh Antam.
Budi sudah mengajukan permohonan itu. Tapi Antam tetap tidak mau membayar.
Mahkamah Agung pun melayangkan surat peringatan pada Antam. Tidak juga ditaati.
Maka Senin lalu Budi mengajukan PKPU.
BACA JUGA:DPR Sahkan Perubahan Kedua UU ITE
Dalam kasus Garuda, BUMN pun tunduk pada putusan pengadilan niaga. Entah Antam kali ini.
Antam kelihatannya memainkan jurus hukum yang lain. Antam beranggapan yang salah bukanlah perusahaan. Yang salah adalah oknum individual dalam proses transaksi emas 6 ton itu.
Maka Antam mengadukan orang-orang itu ke polisi: 3 orang. Mereka adalah Eksi Anggraeni, Endang Kusmoro dan Misdianto.
Budi membeli emas lewat mereka. Di pengadilan Budi mengatakan datang sendiri ke Butik Logam Mulia resmi milik Antam di Surabaya. Di situ ditemui tiga orang tersebut.
BACA JUGA:Mabes Polri Bongkar Alasan Firli Bahuri yang Tak Kunjung Ditahan
Tiga orang itu pun dinyatakan sebagai tersangka. Diproses sampai diajukan ke pengadilan. Sudah pula dijatuhi hukuman: Eksi 3 tahun 10 bulan. Endang 2 tahun 6 bukan, Misdianto 3 tahun 6 bulan.
Mereka sudah menjalani hukuman itu. Sudah selesai. Rupanya mereka tidak naik banding. Mereka terima hukuman itu. Mereka jalani.
Tentu Antam puas tapi tidak dapat apa-apa dari mereka. Padahal gara-gara mereka Antam jadi punya utang Rp 1,2 triliun.