8.500 Rekening Judi Online Diblokir, 2.930 Pinjol Ilegal Ditutup: OJK Perkuat Pengawasan

Salah satu langkah kongkret yang telah dilakukan OJK adalah memblokir sebanyak 8.500 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online. Foto: net--

BACA JUGA:BRI Blokir Lebih 3.000 Rekening Terkait Judi Online yang Merusak dan Meresahkan Masyarakat

Hingga 31 Desember 2024, OJK telah berhasil menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal yang tersebar di 11 situs serta aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Terintegrasi (PASTI) juga mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 

Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari aktivitas ilegal tersebut. 

Selain itu, OJK menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang tahun 2024. 

BACA JUGA:Sosialisasi Pemberantasan Judi Online di Muara Enim melalui Story telling untuk Anak-Anak dan Pelajar

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.162 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 1.069 pengaduan lainnya terkait investasi ilegal.

Upaya ini mencerminkan komitmen OJK untuk melindungi masyarakat dari ancaman keuangan ilegal, baik dalam bentuk judi online, pinjaman online ilegal, maupun investasi palsu. 

OJK terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perbankan dan Kementerian Komunikasi dan Digital, guna menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya. 

Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari risiko keuangan yang merugikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan