DPRD Sumsel Tetapkan HDCU Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Periode 2025-2030
![](https://enimekspres.bacakoran.co/upload/913ed744f0f214f2086463b703ccc16d.jpg)
DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Paripurna VII Dengan Agenda Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumsel. Foto: sumselprov--
Palembang, koranenimekspres.com - DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Paripurna VII Dengan Agenda Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumsel, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin 13 Januari 2025.
Dari pihak pemerintah provinsi, rapat dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Edward Candra.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie dan Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih Provinsi Sumsel oleh DPRD Sumsel ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh para pimpinan DPRD Sumsel.
Andie mengatakan, penetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 2025 yang telah menetapkan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 dengan raihan suara pada Pilkada Sumsel sebesar 2.220.437 atau 51,62 persen.
BACA JUGA:HDCU 131.115 Suara, SONNI 114.258 Suara, Perolehan Suara Sementara Pilkada 2024 di Muara Enim
BACA JUGA:KPU Muara Enim Tetapkan Paslon HDCU dan SONNI Unggul Pada Pilkada 2024
"Setelah kami menerima surat keputusan dari KPU Sumsel kami bersama seluruh anggota DPRD Sumsel bersama badan musyawarah menggelar rapat untuk menetapkan agenda Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumsel," kata Andie.
Sebelumnya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ini telah ditetapkan oleh KPU Sumsel dalam rapat pleno terbuka.
Perihal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 dilaksanakan pada Februari 2025 di Jakarta.