Sumsel dengan UMP 2025 Naik 6,5 Persen Masuk Tertinggi Nasional Surga Bagi Pencaker

Ini surga bagi pencari kerja (Pencaker) seiring dengan kenaikan 6,5 persen Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 Sumsel yang masuk tertinggi nasional. Foto: kolase/net--

Pertumbuhan ekonomi 4,5 persen per tahun 2024 di Sumsel juga tidak lepas dari peran besar investasi yang telah ditanamkan dalam kurun waktu 3-4 tahun terakhir dengan total nilai puluhan triliun. 

Bahkan, dari 15 proyek strategis nasional yang masing masing bernilai di atas Rp1 triliun di Sumsel masih ada setengahnya yang masih tahap pengerjaan. 

Artinya, ribuan tenaga kerja yang diperkerjakan di proyek tersebut dipastikan menikmati UMP baru 2025. 

BACA JUGA:Betahlah di Sumsel karena Potensi Alam, Hutan, Rawa hingga Gambut Memberi Kehidupan

BACA JUGA:Destinasi Investasi Menjanjikan Ya di Sumsel, Berikut Deret Alasannya

UMP baru di Sumsel yaitu Rp 3.681.570, naik dari Rp 3.456.874 pada tahun 2024 lalu.

Diketahui, kenaikan UMP 2025 UMP di DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi dengan kenaikan dari Rp 5.067.381 pada tahun 2024 menjadi Rp 5.396.761 di tahun 2025. 

Provinsi-provinsi lain juga menunjukkan kenaikan yang signifikan, seperti Aceh (Rp 3.685.615), Sumatera Utara (Rp 2.992.599), dan Sumatera Barat (Rp 2.994.193).

Di wilayah Jawa, UMP di Jawa Barat meningkat menjadi Rp 2.191.232, sementara Jawa Tengah mencapai Rp 2.169.348, dan Jawa Timur naik menjadi Rp 2.305.984. 

BACA JUGA:Sumsel: Hutan, Rawa Gambut, dan Keindahan yang Bisa Bikin Kamu Betah di Alam!

BACA JUGA:Daerahnya Kaya Migas tapi Soal Perkebunan Karet jadi yang Terdepan di Sumsel

Wilayah timur Indonesia, seperti Papua, mencatat UMP Rp 4.285.850, menjadikannya salah satu provinsi dengan kenaikan UMP terbesar.

Strategi Kebijakan Pemerintah Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tekanan ekonomi global. 

“Instruksi Presiden Prabowo Subianto sangat jelas: kita harus memastikan para pekerja tetap memiliki daya beli yang memadai, terutama dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan seperti sekarang,” ujar Yassierli. 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha melalui dialog sosial yang melibatkan berbagai pihak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan