Kuasa Hukum Edison-Sumarni Optimis MK Tolak Gugatan Paslon No 3, Ini Dasar Hukumnya!

Gugatan atas Pilkada Muara Enim 2024 yang diajukan diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nomor 3 H Nasrun Umar–Lia Anggraini yakin ditolak Mahkamah Konstitusi. Foto: edison-sumarni--

Ketiga alasan formil di atas dinilai cukup untuk menjadi dasar keputusan dismisal (penolakan) oleh Majelis Hakim MK. 

"Kami percaya, berdasarkan hukum acara yang berlaku, gugatan ini tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan," ujar Riasan.

BACA JUGA:Unggul di Pilkada Muara Enim 2025-2030, Edison-Sumarni: Saatnya Bersatu Menuju Perubahan

Lebih jauh, mereka juga menyoroti opini yang berkembang di masyarakat, yang dinilai sengaja dibangun untuk memengaruhi persepsi publik terhadap hasil Pilkada. 

"Kami sudah menjawab semua tuduhan yang dilontarkan melalui pemberitaan sebelumnya. Fakta hukum di persidangan membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan," tambahnya.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama menjelang putusan MK. Bagi masyarakat Muara Enim, sengketa ini bukan hanya soal perebutan kekuasaan, tetapi juga menyangkut integritas demokrasi di tingkat lokal. 

Putusan MK diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang berkembang.

BACA JUGA:Perkumpulan Penjahit Penanggiran Siap Menangkan Paslon Edison-Sumarni di Pilkada Muara Enim 2024

Sementara itu, masyarakat dan berbagai pihak terus menanti kelanjutan persidangan, dengan harapan agar proses hukum berlangsung transparan, adil, dan berdasarkan fakta hukum. 

Apakah gugatan Paslon Nomor 3 akan diterima atau justru ditolak, semua akan terjawab dalam putusan MK yang dijadwalkan akan keluar dalam beberapa waktu ke depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan