Komitmen Pemerintah Wujudkan Pelayanan Haji Terbaik Tahun 2025
Komitmen Pemerintah Wujudkan Pelayanan Haji Terbaik Tahun 2025. Foto: kemenag--
Proses tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari akomodasi, katering, transportasi, hingga layanan umum, baik di Mekkah maupun Madinah.
BACA JUGA:Kerja Sama Indonesia-Arab Saudi: Kuota Haji 2025 Resmi Disepakati
Menurut Nasrullah, pemerintah menargetkan seluruh kontrak dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi, yaitu 14 Februari 2025.
"Insya Allah, semua kontrak akan rampung tepat waktu. Hal ini sangat penting untuk memastikan jemaah haji mendapatkan layanan terbaik yang telah direncanakan dengan matang," tambahnya.
Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Faisal mengingatkan para penyedia layanan untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam kontrak yang telah ditandatangani.
Pelanggaran terhadap komitmen tersebut akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
BACA JUGA:Manasik Haji Sepanjang Tahun: Persiapan Calon Jamaah Menuju Haji yang Mabrur
"Kami akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran kontrak demi menjaga kualitas layanan bagi jemaah haji," tegas Faisal.
Ia juga meminta penyedia layanan untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan atau permintaan imbalan oleh pihak tertentu.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambary, turut menyampaikan pesan penting kepada para penyedia layanan.
Ia mendorong penggunaan produk-produk asal Indonesia dalam mendukung kebutuhan jemaah haji.
BACA JUGA:Biaya Haji Turun, Semangat Mendaftar Haji Diharapkan Meningkat
"Kami mengajak para penyedia layanan untuk memanfaatkan produk-produk Indonesia. Hal ini tidak hanya menguntungkan jemaah haji, tetapi juga mendukung para pelaku usaha di tanah air," ujarnya.
Untuk mendukung inisiatif tersebut, KJRI Jeddah berencana menggelar pameran produk Indonesia pada 23 atau 24 Februari 2025, yang akan menjadi ajang kolaborasi antara penyedia layanan dan mitra usaha dari Indonesia.
Tahap penandatanganan kontrak ini menunjukkan sinergi antara pemerintah, penyedia layanan, dan pihak-pihak terkait lainnya.