MK Tolak PHPU Kota Pagar Alam Ajuan Calon Nomor Urut 1 Hepy Safriani dan Efsi

(MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Pagar Alam Tahun 2024 (PHPU) Pilwalkot Pagar Alam 2024) yang diajukan oleh Paslon No 01. Foto: net--

Jakarta, koranenimekspres.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Pagar Alam Tahun 2024 (PHPU) Pilwalkot Pagar Alam 2024) yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hepy Safriani dan Efsi. 

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum MK mengatakan jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dikali 92.441 suara (total suara sah) adalah 1.849 suara.

“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 29.538 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 33.672 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 33.672 suara dikurangi 29.538 suara adalah 4.134 suara (4,5 %) atau lebih dari 1.849 suara,” imbuh Arief.

BACA JUGA:Dari 545 Pilkada 2024, 311 Daerah Bersengketa di MK: Skema Pelantikan Berubah

Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.

Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut ditunda keberlakuannya, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief

Sementara terkait dalil adanya pemilih yang melakukan coblos ganda, Mahkamah menemukan bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA:Mendagri Tito Bicara Soal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Begini Penjelasannya

Sebelumnya, Pemohon meminta pembatalan penetapan hasil Pilwalkot Pagar Alam 2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam (Termohon).

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Pasangan Hepy Safriani-Efsi memperoleh 29.538 suara, Pasangan Nomor Urut 2 Alpian-Alfikriansyah meraih 29.231 suara, sementara Pasangan Nomor Urut 3 Ludi Oliansyah-Bertha unggul dengan 33.672 suara.

Pemohon menyoroti selisih 4.134 suara dengan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dan menduga adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurut pemohon, pelanggaran terjadi sebelum hari pemilihan, saat pemungutan suara, dan setelah penghitungan suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan