Pengedar Sabu di Lembak Dibekuk
BEKUK : Pengedar sabu-sabu di Lembak berserta barang bukti diamankan.--
BACA JUGA:Kelabui Polisi, Simpan 57 Paket Sabu Dalam Kutang
Petugas melakukan tindakan berupa penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk diuji secara laboratoris guna memperkuat proses penyidikan.
"Atas perbuatannya, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dari pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.