Himbauan untuk Tidak Menggunakan Kenalpot Brong
SOSIALISAI : Satlantas Polres Muara Enim melakukan sosialisasi secara door to door ke bengkel-bengkel aksesoris sepeda motor dan memasang spanduk himbauan untuk tidak menggunakan knalpot brong.--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Untuk mengantisipasi masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan knalpot brong,
Satlantas Polres Muara Enim melakukan sosialisasi secara door to door ke bengkel-bengkel aksesoris sepeda motor dan memasang spanduk himbauan untuk tidak menggunakan knalpot brong disepanjang jalan di kota Muara Enim, Selasa (9/1).
"Kegiatan ini harus kami lakukan karena sudah banyak sekali keluhan masyarakat yang terganggu dengan maraknya penggunaan knalpot brong ini," ujar
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH MSi didampingi Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Muara Enim Ipda Al Haffiz SH disela-sela kegiatan sosialisasi dan pemasangan banner himbauan untuk tidak menggunakan kenalpot brong.
Dijelaskan AKP Suwandi, kegiatan ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Mall Pelayanan Publik Nyaris Dilalap Sijago Merah
BACA JUGA:Aniaya Dokter Umum Saudara Ipar Masuk Bui
Dengan sosialisasi dan himbauan ini, pihaknya sangat berharap kepada para pengguna sepeda motor tidak lagi menggunakan kenalpot brong, begitupun kepada bengkel motor dan bengkel aksesori motor untuk tidak lagi menjual atau melayani pemasangan knalpot brong dan knalpot modifikasi lainnya yang melanggar standar teknis sesuai SNI.
"Kami ingin kedepan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” ujarnya.(ozi)