Gara-gara Gagal Bangun Apartemen Pengusaha Setiawan Makmur Jadi Tersangka dan DPO Polisi
Moh Novel Suwa SH MM MSI, kuasa hukum korban dari Kantor LBH Bima Sakti mengapresiasi penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang yang telah menetapkan Novriadi Setiawan Makmur sebagai tersangka dan DPO. Foto: edho/sumeks.co----
PALEMBANG, KORANENIMEKSPRES.COM - Pemilik Apartemen Rajawali Palembang Noviardus Setiawan Makmur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Setiawan Makmur juga diburu polisi dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Rabu, 27 Maret 2024 berdasarkan surat No. DPO/46/III/2024 kemarin.
Salah satu korban dalam kasus ini adalah Yessy, yang diketahui sebagai warga Kelurahan Bukit Baru, Palembang mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar. Yessy membeli satu unit kelas VIP yang dikelolah oleh tersangka.
Moh Novel Suwa SH MM MSI, kuasa hukum korban dari Kantor LBH Bima Sakti mengapresiasi dan menghargai kinerja penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang yang telah menetapkan sebagai tersangka dan DPO terhadap Novriadi Setiawan Makmur.
Menurut Novel, laporan dari kliennya itu setelah Novriadi Setiawan Makmur memberikan cek senilai Rp1,2 miliar kepada kliennya sebagai ganti rugi.
BACA JUGA:Ganjil Genap di Tol Tetap Berlaku saat Mudik Lebaran 2024
"Tetapi saat hendak dicairkan ke Bank, teryata cek Rp1,2 miliar tersebut kosong. Ternyata pengusaha tersebut telah gagal bangun apartemen," terang Novel kepada wartawan, Kamis 28 Maret 2024.
Selain itu, tambah Novel, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum lain yakni bakal melayangkan gugatan perdata terhadap Novriadi Setiawan Makmur.
"Nanti, setelah proses pidana telah sampai di pengadilan dan terdakwa ini menjadi terpidana, nilai kerugian klien kami, akan meletakkan sita aset yang dia punya," kata novel.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersebut, pihak kepolisian telah mengirim surat pemanggilan ke rumah Setiawan Makmur, namun tidak diindahkan.
Penyidik juga telah mendatangi rumahnya, Setiawan Makmur tidak ada di tempat, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan DPO.
BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun
Setiawan Makmur juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Kantor Notaris - PPAT Amir Husin SH MKn pada Sabtu 25 September 2021 silam dan dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang pada tanggal 24 Agustus 2023.
"Setidaknya dua alat bukti yang cukup, serta ketidakkooperatifan Setiawan Makmur dalam pemeriksaan," kata dia Kamis 28 Maret 2024.