Ratusan Botol Miras Disita Dalam Razia Yustisi Gabungan

Ratusan Botol Miras Disita Dalam Razia Yustisi Gabungan. Foto: ozzi--

KORANENIMEKSPRES.COM - Razia yustisi gabungan berhasil menyita ratus botol minuman keras (miras). 

Ya, dalam rangka penegakan Persturan Daerah (Perda) dan memberantas  penyakit masyarakat (pekat), petugas gabungan yakni Sat Pol PP Muara Enim, POM, Kodim, Polres, Kejaksaan, Dishub, Dinas Sosial, BNN Kabupaten dan Dinas Perizinan, melakukan razia Yustisi.

Hasilnya, petugas menyita ratusan botol minuman keras (miras) di Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Rabu 12 Juni 2024.

Operasi yustisi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol- PP Kabupaten Muara Enim AM Musadeq SIP MSi.

BACA JUGA:Razia Hotel dan Tempat Hiburan Malam di Muara Enim. Ternyata Hasilnya?

BACA JUGA:Razia Perkumpulan Balap Liar, Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

Didampingi Sekretaris Pol PP Andrille Martin SE, Kp bersama Tim Gabungan POM, Kodim, Polres, Kejaksaan, Dishub, Dinas Sosial, BNN Kabupaten dan Dinas Perizinan serta perangkat desa/kelurahan setempat.

Dari hasil razia yustisi berhasil diamankan ratusan botol Miras dari Elista/Martius di Jalan Rahmad Saringan Lingga Utara sebanyak 120 dus dan Desi di jalan Sakera BTN Air Paku Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul sebanyak 13 dus. 

Dari kedua pedagang tersebut berhasil menyita berbagai jenis merk minuman seperti Anggur Merah, Ice blank, Vodka, Singa Raja, Guenes, Camput, Kawa kawa,  Bintantang, Api Anggur Hijau dan New port.

Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim AM Musadeq didampingi Sekretaris Pol- PP Andrille Martin dan tim Yustisi, mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini adalah dalam rangka penegakan Perda No 6 Tahun 2019 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Perda No 4 Tahun 2005 Tentang Peredaran dan Penjualan Miras.

BACA JUGA:Razia Gabungan Skala Besar

BACA JUGA:Tim Gabungan TNI-Polri Razia Knalpot Brong

Dalam razia yustisi ini, disaksikan oleh petugas lengkap dengan disaksikan oleh pemilik dan pemerintah setempat dan tempat usaha yang melanggar aturan ditutup.

"Peredaran minuman beralkohol telah berdampak pada masyarakat terutama anak-anak usia sekolah yang akan menimbulkan dampak negatif yang akan mengganggu Kamtibmas," tegas Musadeq, Kamis 13 Juni 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan