Team Elang Lubai Bekuk Pelaku Anirat

Team Elang Lubai Bekuk Pelaku Anirat. Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AU (58), warga Dusun I, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai. Foto: polres muara enim--

KORANENIMEKSPRES.COM - Team Elang Lubai Polsek Rambang Lubai, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat (Anirat) yang terjadi di Dusun III, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AU (58), warga Dusun I, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Jumat 14 Juni 2024.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan kronologi

Peristiwa penganiayaan berat itu terjadi pada hari Kamis 13 Juni 2024 Malam.

BACA JUGA:Penyandang Disabilitas Dapat Perhatian dari Polres Muara Enim

BACA JUGA:7 Perwira Polisi Polres Muara Enim Dimutasi

Menurut keterangan AU, sebelum terjadi penganiayaan saat itu tersangka AU sedang menelepon seseorang, ia merasa diejek oleh korban berinisial.

Hal ini memicu cekcok mulut antara tersangka dan korban.

Dalam kemarahan yang sudah tersulut, tersangka AU mengeluarkan pisau dan mengancam korban.

Namun, karena korban tidak menanggapi ancaman tersebut, tersangka sempat pulang. 

BACA JUGA:Propam Polda Sumsel Datangi Polres Muara Enim, Ada Apa? Ternyata!

BACA JUGA:Polres Muara Enim Bedah Rumah Warga Desa Harapan Jaya

Tak lama kemudian, tersangka kembali dan langsung menusuk korban dengan pisau sepanjang 30 cm di bagian perut sebelah kiri. 

Ketika tersangka mencoba hendak menusuk korban lagi, korban menangkis serangan pelaku, menyebabkan tangan korban mengalami beberapa luka robek akibat sabetan pisau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan