4. Fokus pada aspek kesehatan, seperti penguatan Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta peningkatan efektivitas rehabilitasi bagi individu yang mengalami ketergantungan narkotika.
5. Penguatan kelembagaan BNN melalui penyempurnaan regulasi dan peraturan presiden guna mendukung implementasi kebijakan secara lebih efektif.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah pengaturan zat psikoaktif baru serta ambang batas narkotika.
Agus menyampaikan bahwa terdapat lebih dari 1.262 jenis narkotika baru yang telah diidentifikasi secara global, dengan sejumlah di antaranya belum memiliki regulasi yang jelas.
BACA JUGA:Cegah Remaja Terjerumus Narkoba, Kepala BNNK Muara Enim Ajak Sekolah Perkuat P4GN
Di Indonesia sendiri, terdapat 97 jenis narkotika baru, di mana 6 di antaranya belum tercakup dalam peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi tantangan dalam upaya pengendalian narkotika di tanah air.
Melalui rapat ini, BNN berharap dapat menyelaraskan pemahaman dengan berbagai pihak terkait sehingga RUU Narkotika yang dihasilkan mampu menjawab tantangan hukum dan kesehatan dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
Penguatan regulasi diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas serta meningkatkan efektivitas koordinasi antar lembaga yang terlibat.