Sambung Rudi Iskandar, atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Apel Integritas Menuju WBK
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Untuk mempercepat proses hukum, Kejari Muara Enim telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.6.15/Fd.1/02/2025, yang menetapkan S akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Muara Enim, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.
"Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," pungkas Rudi.