Korupsi APBDes Rp1,2 Milliar, Kejari Muara Enim Tahan Mantan Kades Petanang

Rabu 19 Feb 2025 - 19:06 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Al Azhar

Sambung Rudi Iskandar, atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:  

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Apel Integritas Menuju WBK

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.  

Untuk mempercepat proses hukum, Kejari Muara Enim telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.6.15/Fd.1/02/2025, yang menetapkan S akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Muara Enim, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.  

"Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," pungkas Rudi.  

 

Kategori :