NASIONAL,KORANENIMEKSPRES.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menepis kabar yang menyebutkan bahwa ia membatalkan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan menyesatkan.
“Saat ini beredar pemberitaan di berbagai media yang menyebutkan bahwa saya membatalkan pencabutan SHGB milik Pak Aguan di pesisir Pantai Tangerang. Saya tegaskan, informasi tersebut tidak benar,” ujar Menteri Nusron dalam kunjungan kerja di Balikpapan, Sabtu 22 Februari 2025.
Menteri Nusron menekankan bahwa kebijakan pemerintah tetap berjalan sesuai rencana, yaitu mencabut sertifikat yang berada di luar garis pantai.
BACA JUGA:Dari Pusat ke Daerah: Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Perangi Korupsi
Permasalahan mengenai kawasan pagar laut sudah lama menjadi perhatian, dan kementerian telah mengambil langkah tegas dalam menanganinya.
Dari total 280 sertifikat yang ada di area tersebut, terdiri atas 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dari jumlah itu, 58 sertifikat terletak di dalam garis pantai, sementara 222 lainnya berada di luar garis pantai.
“Keputusan sudah jelas, semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dicabut. Saat ini, sebanyak 209 sertifikat sudah resmi dibatalkan,” jelasnya.
BACA JUGA:ATR/BPN Dukung Program Tiga Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Ia juga menyebutkan bahwa masih ada 13 sertifikat SHGB yang tengah ditelaah lebih lanjut.
Proses ini diperlukan karena sebagian bidang tanah berada dalam garis pantai, sementara sebagian lainnya di luar garis tersebut.
Pemerintah ingin memastikan setiap keputusan selaras dengan peraturan dan prinsip keadilan.
Lebih lanjut, Menteri Nusron memastikan bahwa penyelesaian polemik ini akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan kebijakan yang berlaku.
BACA JUGA:Menteri Nusron Wahid Dorong Optimalisasi Pelayanan di Kementerian ATR/BPN