Jika sertifikat terletak di dalam garis pantai dan kepemilikannya sah, maka tidak akan dibatalkan.
Namun, jika tidak sesuai regulasi, maka sertifikat tersebut akan dicabut.
“Jika tanahnya berada di dalam garis pantai dan kepemilikannya sah, maka tidak akan ada pencabutan. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, semua akan dicabut,” tambahnya.
Dalam kunjungan kerja ke Balikpapan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Lahan untuk Program Prioritas Termasuk 3 Juta Rumah
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.