NASIONAL,KORANENIMEKSPRES.COM,- Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah/2025 akan dicairkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, pertanyaan yang banyak muncul di kalangan pegawai adalah kapan pencairan THR tersebut akan dilakukan?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pengumuman resmi mengenai pencairan THR bagi ASN akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti akan diumumkan oleh Bapak Presiden, kami sedang mempersiapkannya,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa 4 Februari 2025.
BACA JUGA:Besaran THR ASN 2025: Gak Ngaruh dengan Efesiensi
Meski demikian, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait tanggal pasti pencairan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk THR ASN pada Lebaran Idulfitri tahun ini.
Rencana awal menyebutkan bahwa THR akan dicairkan tiga minggu sebelum perayaan Idulfitri 2025.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir yang berupaya memastikan pencairan THR lebih awal guna memberikan keleluasaan bagi para pegawai dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
BACA JUGA:Kemnaker Kembali Imbau Perusahaan Komitmen Bayar THR
Mengenai regulasi pemberian THR, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan bahwa pencairan THR merupakan kewajiban pemerintah yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Regulasi ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga bagi pegawai swasta yang berhak menerima THR dari perusahaan masing-masing.
Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini harus diawasi dengan ketat demi melindungi hak-hak pekerja.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pegawai swasta akan dilakukan pada Maret 2025.
BACA JUGA:Siapkan THR Rp20 Juta