NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM,- Sebagai bagian dari komitmen dalam memperkuat ketahanan keluarga dan membentuk generasi tangguh, Kementerian Agama (Kemenag) terus menggulirkan program Pusat Pelayanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah) yang telah digagas sejak tahun 2019.
Pada tahun ini, Kemenag melatih 100 calon fasilitator layanan konsultasi dan pendampingan keluarga yang berasal dari kalangan penghulu serta Penyuluh Agama Islam.
Para calon fasilitator ini dipersiapkan untuk memberikan layanan konsultatif dan pendampingan intensif kepada keluarga muda, khususnya mereka yang berada dalam usia pernikahan 0–5 tahun.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa masa lima tahun pertama dalam pernikahan merupakan periode kritis dalam membangun fondasi keluarga.
BACA JUGA:Kepala Kemenag Muara Enim Buka Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 di MTsN 1 Muara Enim
Masa ini rentan terhadap berbagai tantangan yang dipicu oleh faktor internal dan eksternal seperti perbedaan budaya, tekanan ekonomi, hingga ketidaksiapan mental pasangan.
Oleh karena itu, upaya penguatan ketahanan keluarga sejak dini menjadi sangat penting.
"Usia pernikahan 0–5 tahun adalah masa rawan. Banyak pasangan muda yang belum matang dalam menyikapi persoalan rumah tangga, sehingga risiko konflik bahkan perceraian cukup tinggi. Kita ingin memperkuat mereka sejak awal," ujarnya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Fasilitator Layanan Konsultasi dan Pendampingan Keluarga Angkatan I di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Melalui pelatihan ini, para fasilitator dibekali kemampuan untuk mendengar secara aktif, memahami kondisi psikologis pasangan, serta memberikan pendampingan dengan pendekatan persuasif.
BACA JUGA:Ini Pesan Menyentuh Kakan Kemenag Muara Enim untuk Calon Jemaah Haji 2025
Mereka tidak bertugas untuk mencampuri urusan rumah tangga, namun hadir sebagai pendamping yang membantu pasangan muda dalam menghadapi dinamika pernikahan.
Pendekatan yang digunakan oleh fasilitator akan dilakukan melalui kunjungan rutin ke keluarga dampingan, yakni setiap dua hingga tiga bulan sekali.
Dari hasil kunjungan ini, fasilitator dapat menilai kebutuhan serta perkembangan keluarga tersebut, sekaligus memberikan intervensi sesuai konteks permasalahan yang dihadapi.
Abu Rokhmad juga menyoroti fenomena meningkatnya angka perceraian di masyarakat yang kini mulai dianggap sebagai hal lumrah.
BACA JUGA:Kemenag Beri Kesempatan Terakhir Lunasi Bipih 2025 Tahap II