Firli Bahuri Terbukti Langgar 3 Pasal Kode Etik KPK

Rabu 27 Dec 2023 - 20:53 WIB
Reporter : Supri
Editor : Supri

Dewas KPK juga mengatakan bahwa Firli tebukti aktif dalam menghubungi Syahrul Uasin Limpo meskipun menurut peraturan kode etik hal tersebut dilarang.

Sedangkan pimpinan KPK yang lain baru mengetahui adanya pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Syahrul baru mengetahui setelah ramai di media sosial.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Dapat Remisi, Bagaimana Ferdy Sambo?

Dalam sidang ini juga disebutkan bahwa adanya keterlibatan dari anak dari Syahrul Yasin Limpo dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Firli juga disebutkan dengan sah dan terbukti telah melakukan hubungan langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang merupakan terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Pihak Dewas juga menjelaskan bahwa jumlah valas yang telah ditukarkan oleh Firli mencapai Rp 7.841.701.500.(disway.id)

Kategori :