LUBUKLINGGAU, ENIMEKSPRES.CO, - Sepanjang 2023, terdapat sembilan anggota di jajaran Polres Lubuklinggau melakukan pelanggaran.
Dari sembilan pelanggaran tersebut, dua diantaranya pelanggaran etik dan tujuh lainnya pelanggaran disiplin.
"Jumlah oknum yang melanggar itu ada 9 perkara ya, 9 perkara itu semuanya sudah ditindak. Dua melalui sidang kode etik 7 sidang disiplin," ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Wakapolres Kompol Asep S, dalam pres rilis akhir tahun 2023, di Aula Bag Ops Polres Lubuklinggau, Sabtu 30 Desember 2023.
Semua perkara pelanggaran tersebut sudah selesai dan masuk kategori pelanggaran sedang.
"Alhamdulillah, untuk Lubuklinggau dalam penyelesaian perkara personil di tahun 2023 ini tidak ada pelanggaran berat, seperti PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Asep.
BACA JUGA:Aparat Gabungan Awasi Penutupan Ilegal Refinery
BACA JUGA:Bakal Revitalisasi 100 Taman Kota
Sebaliknya pelanggaran yang dilakukan anggota rata-rata hanya pelanggaran disipilin dan yang paling dominan itu meninggalkan tugas pada waktu pelaksanaan kegiatan-kegiatan, baik pada kegiatan di masa operasi maupun kegiatan-kegiatan rutin.
Sedangkan pelanggaran kode etik, dijelaskan Asep, terkait masalah jaga tahanan. "Satu personil yang sudah kami tindak dalam hukumannya 21 hari kurungan," terangnya
Sementara satu lainnya pelanggaran kode etik yang dilakukan terkait masalah administrasi.
Sebelumnya dalam pres rilis tersebut Kapolres mengakui masih banyak kasus yang terjadi di tahun 2023 yang belum terungkap.
Dia meminta insan pers ikut mendukung dan membantu Polres Lubuklinggau untuk mengungkap kasus yang belum terselesaikan pada 2023 dengan kontribusi aktif dari insan pers dan masyarakat Kota Lubuklinggau. (palpos.id)