Minta DLH Investigasi Dugaan Pencemaran Sungai Lengi

Senin 02 Jun 2025 - 16:28 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

MUARA ENIM - Warga Dusun 6 Desa Gunung Megang Kabupaten Muara Enim mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk segera turun ke lapangan menyusul dugaan pencemaran Sungai Lengi oleh aktivitas pertambangan batu bara milik PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) dan PT RMK Energy.

Gunawan AD (42) salah satu warga setempat, mengungkapkan kekhawatirannya setelah melihat perubahan drastis pada kondisi air Sungai Lengi.

Ia mengatakan, air sungai yang sebelumnya jernih kini berubah menjadi keruh dan berlumpur.

"Ada perubahan warna air yang mencolok. Kami menduga kuat ini akibat kegiatan tambang yang dilakukan oleh PT RMK dan PT TBBE. Lumpur dari area tambang kemungkinan besar mengalir ke sungai dan mencemari ekosistem di dalamnya," ujar Gunawan, Senin 2 Juni 2025.

BACA JUGA:Edison Geram Pencemaran Sungai Lubai, PT ASL Ngeles Tak Bersalah

Sungai Lengi merupakan sumber air utama bagi masyarakat Gunung Megang. Air sungai digunakan untuk mandi, mencuci, memancing, hingga menangkap ikan secara tradisional.

Dengan kondisi air yang memburuk, warga khawatir dampaknya akan mengancam kesehatan dan kelangsungan hidup masyarakat.

"Kalau kualitas air terus menurun, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat air sungai ini tidak lagi layak untuk digunakan. Warga mandi di sini (Sungai Lengi, red) setiap hari, kalau tercemar, risikonya sangat besar," tambahnya.

Menurut Gunawan, pencemaran sungai berpotensi membawa dampak jangka panjang.

BACA JUGA:Pencemaran Disposal PT TBBE, Pemkab Muara Enim Minta Inspektur Tambang Turun

Selain menurunnya kualitas air, pencemaran dapat menyebabkan kematian biota air, merusak rantai makanan, dan meningkatkan risiko penyakit kulit serta gangguan kesehatan lainnya bagi masyarakat sekitar.

Ia juga menyoroti potensi kandungan berbahaya dalam limbah batu bara.

"Jika dugaan ini terbukti, limbah batu bara sangat berbahaya karena bisa mengandung logam berat seperti merkuri, arsenik, dan timbal. Bahan-bahan kimia ini bisa mencemari sungai, dan bahkan meresap ke sumber air tanah," jelasnya.

Gunawan meminta DLH Kabupaten Muara Enim untuk segera melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh, termasuk pengambilan dan pengujian sampel air untuk mengetahui apakah pencemaran memang terjadi dan apakah ambang batas kualitas air telah dilampaui.

BACA JUGA:Dugaan Pencemaran Disposal PT TBBE Dilaporkan ke Pemerintah Pusat, Sumsel dan Muara Enim

Kategori :