KPK Optimis Rafael Alun Bakal Divonis 14 Tahun Penjara

Jumat 05 Jan 2024 - 05:41 WIB
Reporter : Supri
Editor : Supri

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO, -- Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto optimis hukuman vonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo sesuai dengan harapannya dan juga masyarakat Indonesia.

"Kami optimis apa yang diputuskan Hakim sama dengan harapan dari kami dan tentunya masyarakat Indonesia harapan yang sama bahwa ini diputus sesuai dengan tuntutan kami," kata Wawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2024.

Wawan menjelaskan sedianya pembacaan vonis digelar hari ini, Kamis, 4 Januari 2024. Namun, hakim belum siap membacakan putusan tersebut.

"Perlu kami jelaskan bahwa sedianya hari ini adalah putusan, seperti yang tadi disampaikan oleh Hakim, dari proses duplik kemarin, 2 hari kemudian putusan, tapi ternyata sampai hari ini Hakim belum siap. Karena perlu berkas banyak dibaca, mempertimbangkan pendapat dari jaksa dan pendapat dari penasihat hukum," ujarnya.

BACA JUGA:Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda agenda pembacaan vonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Hakim ketua Suparman Nyompa menjelaskan alasan pihaknya menunda karena belum persiapan lantaran materi luas dan hanya kurun waktu 2 hari.

"Sidang kita tunda, karena materi yang luas dan hanya kurun waktj dua hari, jadi belum bisa kita putuskan hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Januari 2024.

Majelis Hakim menunda sidang Rafael Alun hingga tiga hari kedepan, yang akan dilangsungkan pada Senin, 8 Januari 2023.

"Sidang putusan akan kita gelar pada Senin,8 Januari 2024, kepada terdakwa silahkan kembali

ke tahanan," kata Suparman.

Tuntutan JPU Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dengan tuntutan 14 tahun penjara.

BACA JUGA:Ormas Perempuan dalam Pusaran Pemilu

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.

Ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137. Apabila tidak membayar unag pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kategori :