KORANENIMEKSPRES.COM - Fakta yang terjadi pada perceraian Ahmad Dani dan Maia Estianti kembali mencuat ke publik usai pernikahan anak sulungnya Al Ghazali.
Berikut beberapa fakta penting mengenai perceraian Ahmad Dhani dan Maia Estianty:
1. Gugatan dan Talak
Maia resmi mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada April 2007, meski beberapa sumber menyebut 16 November 2007.
BACA JUGA:Dari Pelabuhan Tanjung Carat di Sumsel ke Belahan Dunia: Jalur Perdagangan Baru Indonesia
BACA JUGA:4 Jawaban Kenapa Banyak Proyek Besar di Sumsel hingga Triliunan per Proyek
Ahmad Dhani menyatakan bahwa dirinya yang menjatuhkan talak melalui SMS pada Desember 2006, dengan kalimat:
“mulai hari ini, saya haramkan tubuh saya menyentuh tubuh kamu”.
2. Putusan Perceraian
Perceraian resmi dikabulkan pada 23 September 2008 oleh Pengadilan Agama, setelah mereka menikah selama sekitar 12 tahun.
BACA JUGA:Inilah Rincian Tol Palembang-Jambi Sepanjang 170,73 Km Hadiah Negara Satukan 2 Provinsi
BACA JUGA:Dijamin Tidak Macet Lagi, Palembang -Jambi akan Tersambung Jalan Tol di 2026
3. Hak Asuh Anak & Drama
Mereka memiliki tiga anak: Al, El, dan Dul.
Hak asuh diberikan kepada Maia oleh Pengadilan Agama, namun Ahmad Dhani sempat menolak dan mengajukan banding sampai Mahkamah Agung, lalu Peninjauan Kembali—yang akhirnya dikabulkan pada 27 Mei 2013.
Maia sempat dilarang bertemu anak-anak meski menang hak asuh. Ia bahkan memilih mundur sementara demi menghindari konflik.
BACA JUGA:Pelabuhan dan Kawasan Industri Bikin Perekonomian Sumsel Semakin Cemerlang
BACA JUGA:Jalan Tol Ini Dukung Perekonomian Sumsel,Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung