Sejarah Hukum Koperasi

Minggu 13 Jul 2025 - 19:46 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

Prinsip Koperasi

Lambang Koperasi  Indonesia

Ciri-ciri  Koperasi 

Jenis Koperasi

BACA JUGA:2 jadi 1 Seolah Tak Berjarak, Palembang dan Jambi Hanya 2 Jam Lewat Jalan Tol

Pengertian Koperasi :

Kata koperasi berasal dari bahasa Latin Cooperate yang dalam bahasa Inggris Cooperative. 

Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan olehILO sebagai berikut :

“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, whohave voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough theformation of a democratically controlled business organization, making equitablecontribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefitsof undertaking”.

BACA JUGA:Palembang: Pusat Konektivitas Tol, Masa Depan Ekonomi Sumsel

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 ( Enam ) elemen yang dikandung koperasisebagai berikut: 

Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ). 

Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ). 

Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economicend ) 

Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yangdiawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democraticallycontrolled business organization).

BACA JUGA:Investasi Jumbo dan Progres Konstruksi, Siap-siap jalan Tol Betung–Tempino–Jambi Segera Terhubung

Tags :
Kategori :

Terkait