Sejarah Hukum Koperasi

Minggu 13 Jul 2025 - 19:46 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( makingequitable contribution to the capital required. 

Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting afair share of the risk and benefits of the undertaking ). 

2. Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:

Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengannilai dan prinsip koperasi.

Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak– tidaknya harus melaksanakan 4 ( Empat )  Asas. 

BACA JUGA:Tarik Investasi dan Lapangan Kerja Baru, Ini Sejumlah Proyek Raksasa tengah dibangun di Sumsel

Asas- asas Koperasi  tersebut adalah : 

Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang- barang palsu 

Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat 

Ukuran harus benar dan dijamin 

Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untukmembeli diluar kemampuannya. 

4.Abadi, Muhammad Taufiq (2021) Arti koperasi adalah kerja sama. Kerja sama memang merupakan salah satu naluri manusia yang perlu terus dikembangkan, juga di lapangan kehidupan ekonomi, agar kemakmuran dan kemajuan seluruh rakyat dapat dicapai. Kerja sama dalam koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui perusahaan yang dikelola anggota, yang berkedudukan sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa. 

BACA JUGA:Infrastruktur Modern & Jalan Tol Menghubungkan Sumsel, Sumsel Sebagai Model Pembangunan Berkelanjutan

Meskipun dalam lapangan usaha ekonomi perlu mempertimbangkan kaidah-kaidah efisiensi, namun faktor manusia dan nilai kemanusiaan dalam koperasi harus dijunjung tinggi. Untuk mencapai tata susunan kehidupan ekonomi yang lebih manusiawi, adil, dan demokratis, rakyat kecil harus diajak, diberi kesempatan memperbaiki status kehidupan mereka melalui koperasi.( Enceng; Djohan, Djabaruddin (2014)). 

Dengan begitu kekuatan dan sumber-sumber ekonomi dapat dimiliki, dikelola dan dimanfaatkan secara lebih merata sehingga terhindar pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok-kelompok tertentu.

Agar masyarakat dapat menggunakan koperasi sebagai alat perjuangan dan wadah kerja sama ekonomi maka kegiatan pendidikan perlu terus-menerus dikembangkan di dalam koperasi.

Tags :
Kategori :

Terkait