Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
4.Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi.
Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
2. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Cabai di Pekarangan
3. Hasil Rapat Anggota
5. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama ( Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi ).
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional menurut Prinsip koperasi Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi adalah
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Pengelolaan yang demokratis,
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
Kebebasan dan otonomi,
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.