Sejarah Hukum Koperasi

Minggu 13 Jul 2025 - 19:46 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. 

4.Landasan Operasional

Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi.

Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :

1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.

2.  Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Cabai di Pekarangan

3. Hasil Rapat Anggota 

5. Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama ( Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi ).

Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional  menurut Prinsip koperasi Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi adalah 

Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela

Pengelolaan yang demokratis,

Partisipasi anggota dalam ekonomi,

Kebebasan dan otonomi,

Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Tags :
Kategori :

Terkait