Sejarah Hukum Koperasi

Minggu 13 Jul 2025 - 19:46 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

BACA JUGA:Sasar Kejahatan Jalanan dan Narkoba

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: 

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Kemandirian.

BACA JUGA:19 Calon PPPK Muara Enim Dibatalkan

6.Lambang Koperasi  Indonesia

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:

1.     Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.

2.     Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.

3.     Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.

4.    Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.

BACA JUGA:Sumsel Sebagai Model Pembangunan Berkelanjutan, 4 Jalan Tol Hingga Pelabuhan Internasional

5.    Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.

Tags :
Kategori :

Terkait