KORANENIMEKSPRES.COM - Polres Muara Enim akan menggelar Operasi Patuh Musi Tahun 2025 selama 14 hari mulai dari tanggal 14-27 Juli 2025 dengan sasaran 8 jenis pelanggaran lalu lintas.
Dimulainya Ops Patuh Musi 2025 ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Wakapolres Muara Enim Kompol Sapta Eka Yanto, di Mapolres Muara Enim, Senin 14 Juli 2025.
Apel Gelar Pasukan ini diikuti oleh seluruh personel Polres Muara Enim, serta turut melibatkan sinergi lintas sektor, yang dihadiri oleh perwakilan dari Kodim 0404/ME, Subdenpom II/4-3 ME, Satpol PP, dan Dishub.
Wakapolres Muara Enim Kompol Sapta Eka Yanto yang pada kesempatan itu membacakan amanat tertulis Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menyampaikan bahwa apel ini merupakan bentuk kesiapan Polri dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:4 Pejabat Utama Polres Muara Enim Diganti
BACA JUGA:56 Personel Polres Muara Enim Naik Pangkat
"Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) pelaksanaan Operasi Patuh Musi tahun 2024, terdapat penurunan jumlah kecelakaan lalu lintas, namun pelanggaran justru mengalami peningkatan," ujar Sapta.
Sapta mengatakan, Ops Patuh Musi 2025 mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, menargetkan penurunan titik-titik rawan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas, serta peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan.
"Dalam pelaksanaan operasi, Polri mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta penegakan hukum secara elektronik melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) baik statis maupun mobile," katanya.
Selain itu, sambung Sapta, Polri akan melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi, pemasangan spanduk dan baliho, hingga edukasi melalui dialog interaktif dengan komunitas otomotif roda dua maupun roda empat.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Gelar Jalan Santai Bersama Instansi dan Masyarakat
Lebih lanjut, Sapta menjelaskan, Ops Patuh Musi 2025 menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang sering memicu kecelakaan fatal, yaitu pengendara yang menggunakan HP saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu dan tidak memakai helm SNI.
"Selanjutnya, pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan," jelasnya.
Sapta berpesan kepada para personel agar melaksanakan operasi ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan niatkan setiap tugas sebagai ibadah.
"Kedepankan etika sopan santun, senyum, sapa, dan salam dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Waspadai pula pihak-pihak yang mungkin mencoba mengganggu citra positif Polri,” tegasnya.