Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 13,65 Gram

Selasa 19 Aug 2025 - 18:35 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM – Upaya Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.

Buktinya, berhasil mengamankan Ferry Herlambang Chaniago (38) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Kecamatan Lawang Kidul.

Pelaku diamankan Sabtu 16 Agustus 2025, pukul 17.00 WIB. Saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Lorong Cermin, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 8 paket diduga sabu dengan berat total 13,65 gram, yang disembunyikan di dalam celana dalam abu-abu yang dikenakannya.

BACA JUGA:Warung Kopi Jadi Tempat Transaksi Sabu Terbongkar

Selain itu, diamankan juga handphone Infinix Hot 50 Pro+, beberapa plastik klip bening, dan sepeda motor Honda Scoopy warna ungu tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico SE MSi, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat dan sudah sangat meresahkan. 

"Kami mendapat laporan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, benar ditemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa sabu siap edar," ujar Iptu Yurico, Selasa 19 Agustus 2025.

Selain itu, kata dia, dasil tes urine menunjukkan pelaku positif narkoba dan kini ditetapkan sebagai pengedar. "Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Asal PALI Dibekuk di Muara Enim, 102 Gram Sabu Diamankan

Atas perbuatannya, lanjutnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kategori :