Bongkar Gudang Minyak Oplosan Ilegal

Minggu 05 Nov 2023 - 00:34 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Kemudian dari hasil pemeriksaan para tersangka, Sambung Dedi para tersangka membenarkan bahwa mereka  pekerja yang melalukan tindak pidana meniru atau memasilkan BBM menyerupai minyak solar.

 

"Setiap masing-masing tersangka menerima upah Rp 150 ribu, mereka sudah bekerja sejak satu bulan lalu,mengaku menerima upah dari kepala Gudang berinisial NU, semenar pemilik gudang pengolalahan minyak berinisial ME," tambah Dedi.

 

Masih menurut Dedi selain tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti, 6 buah jerigen putih, berisikan cairan asam sulfat, 7 buah jerigen biru berisikan bahan kimia Bleching,

 

"Kepada tersangka di kenakan pasal 54 UU RI NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI JO PASAL 55 Ayat (1) KE-1 KUHPIDANA, Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp 60 milyar," pungkasnya.(*/palpos)

 

Kategori :

Terkait

Minggu 05 Nov 2023 - 00:34 WIB

Bongkar Gudang Minyak Oplosan Ilegal