MK Gelar Simulasi Persiapan Penanganan Sengketa Pemilu

Rabu 06 Mar 2024 - 19:46 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

Sebagai informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. 

Sedangkan, untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) sendiri paling lama dilakukan 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU. (disway.id)

 

Kategori :