MK Gelar Simulasi Persiapan Penanganan Sengketa Pemilu

Rabu 06 Mar 2024 - 19:46 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

Sebagai informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. 

Sedangkan, untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) sendiri paling lama dilakukan 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU. (disway.id)

 

Kategori :

Terkait

Selasa 30 Apr 2024 - 05:00 WIB

MK Terima 297 Perkara PHPU Legislatif

Rabu 24 Apr 2024 - 09:12 WIB

Hormati Putusan MK

Selasa 23 Apr 2024 - 04:45 WIB

MK Bukanlah Keranjang Sampah Pemilu