Sebagai informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.
Sedangkan, untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) sendiri paling lama dilakukan 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU. (disway.id)
Kategori :
Terkait
Selasa 25 Feb 2025 - 19:00 WIB
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, Pilkada 2024 Kembali Memanas
Rabu 05 Feb 2025 - 15:34 WIB
Sah! MK Nyatakan Permohonan Pemohon HNU-LIA Tidak Dapat Diterima
Rabu 05 Feb 2025 - 14:53 WIB
MK Tolak Gugatan Paslon Nasrun-Lia karena Lewat Waktu: Sengketa Pilkada Muara Enim Selesai
Rabu 05 Feb 2025 - 13:06 WIB
MK Nilai Yudha Pratomo-Baharudin Tak Miliki Kedudukan Hukum Ajukan PHPU Wali Kota Palembang
Selasa 04 Feb 2025 - 19:33 WIB
PHPU Banyuasin Tidak Dilanjutkan karena Tudingan Money Politics Tak Terbukti
Terpopuler
Kamis 10 Apr 2025 - 07:02 WIB
Masyarakat Dorong Anggota DPR RI Wahyu Sanjaya Perjuangkan Pembangunan Jalan Tol Muara Enim
Kamis 10 Apr 2025 - 17:31 WIB
Daun Jambu Biji Dapat Membuat Wajah Bersih dan Bersinar
Kamis 10 Apr 2025 - 08:51 WIB
Pembangunan di Sumsel Mengukir Sejarah: Revolusioner dengan Proyek Puluhan Triliun
Kamis 10 Apr 2025 - 17:37 WIB
Bos Batubara Ilegal Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
Kamis 10 Apr 2025 - 18:51 WIB
Program 100 Hari Kerja, Luncurkan DRPPA Membara
Terkini
Kamis 10 Apr 2025 - 21:06 WIB
Proyek Strategis: Pilar Masa Depan Sumsel,Siap-siap Diambang Revolusi Besar
Kamis 10 Apr 2025 - 20:55 WIB
Wamen ATR/Waka BPN Lantik 78 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Kamis 10 Apr 2025 - 20:52 WIB
Sumsel Dikepung Proyek Raksasa, Ini Informasi!
Kamis 10 Apr 2025 - 20:25 WIB
Sumsel tengah Jalani Transformasi Besar, Ini Pemicunya!
Kamis 10 Apr 2025 - 20:16 WIB